kata Poligami, secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan
gamos yang berarti perkawinan. bila pengertian kata ini digabungkan, maka
poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.
sedangkan pengertian Poligami
menurut Kamus Bahasa Indonesia, adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak
memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.
para ahli membedakan
istilah bagi seorang laki-laki yang beristri lebih dari seorang dengan istilah
poligini yang berasal dari kata polus yang berarti banyak dan gune yang berarti
perempuan. sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai lebih dari seorang suami
disebut poliandri yang berasal dari kata polus yang berarti banyak dan andros
berarti laki-laki.
jadi, kata yang tepat
bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari seorang dalam waktu yang
bersamaan adalah poligini bukan poligami. sedangkan dalam bahasa arab poligami
disebut ta’addud az-zaujat. bagi kaum pria, pembahasan tentang poligami acap
kali menjadi bunga hati.
Poligami adalah syariat Islam yang merupakan sunnah Rasulallah
SAW. Dalilnya ..:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisa: 3].
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisa: 3].
ok..
setelah membaca
penjabaran diatas.. maka bisa digaris bawahi bahwa Poligami dalam Islam itu
boleh dilakukan, dengan DUA POINT syarat
mutlak :
1. memiliki
kemampuan, baik dalam hal fisik maupun materi,
2. adil
dalam berbagi, baik berbagi dalam hal kebutuhan fisik, mental dan spiritual.
akan tetapi.. “yang” bisa
memberikan keputusan bahwa kita memiliki KEDUA POINT tsb siapa..?
apakah ke-egois-an kita..?
apakah ke-angkuh-an kita..?
apakah ke-egois-an kita..?
apakah ke-angkuh-an kita..?
atau apakah ke-iba-an
kita..?
coba ayat ini kita renungkan dgn hati kecil kita..:
coba ayat ini kita renungkan dgn hati kecil kita..:
“Dan kamu sekali-kali
tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika
kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisa: 129]
Kemudian ini..:
“Barang siapa memiliki dua istri, dan
tidak berbuat adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari
kiamat dalam keadaan separuh badannya miring” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i
dan Ibnu Majah]
mau tidak mau, hanya
Allah SWT saja yg berhak memutuskan KEDUA POINT tsb diatas..
jadi ketika
berkeinginan untuk Poligami, sebetulnya kita harus terlebih dahulu
berkomunikasi dgn Allah SWT baik secara
langsung tanpa perantara maupun dgn Malaikat utusan-Nya (seperti kejadian2 yg
telah dialami Nabi Muhammad SAW) apakah kita mampu atau tidak untuk
Ber-poligami..
bisakah kita berkomunikasi
dgn Allah SWT baik secara langsung tanpa
perantara maupun dgn Malaikat utusan-Nya..?
kemungkinan besar, bisa..
asal dengan syarat mutlak (tapi bukan
jaminan, semua atas kehendak Allah SWT), seumur hidup kita harus..:
1. Menjadi
pribadi yang Al-Amin dalam segala hal dalam kondisi apapun dan bagaimanapun,
2. Tidak
meninggalkan Dua Kalimat Syahadat,
3. Tidak
sekali sekali meninggalkan Shalat Wajib Lima Waktu,
4. Mengerjakan
seluruh Shalat Sunnah tanpa terlewat satu pun,,
5. Menunaikan
semua Zakat tanpa terlewat satu pun,
6. Berpuasa
di bulan Ramadhan tanpa terlewat satu bulan Ramadhan pun,
7. Berpuasa
sunnah secara keseluruhan tanpa ada satupun yang terlewati,
8. Menaati
semua perintah Allah SWT, dan tidak melakukan semua larangan-Nya,
9. Tidak
sekali sekali meninggalkan Rukun Iman dan Rukun Islam.
iya.. bagi orang2 yang
mau berpikir.. disinilah sesungguhnya letak beratnya Ber-Poligami dalam Islam..
tidak ada maksud untuk
membela kaum hawa.. akan tetapi kita harus ingat.. bahwa Sunnah Nabi itu bukan
seperti makanan di warteg.. yg kita suka
diambil.. yg tidak, ditinggalkan..
mohon maaf apabila ada tulisan yang salah.. karena saya hanyalah manusia biasa, tempatnya seluruh kesalahan berlabuh..
Salatiga, 17 Mei 2016
mohon maaf apabila ada tulisan yang salah.. karena saya hanyalah manusia biasa, tempatnya seluruh kesalahan berlabuh..
Salatiga, 17 Mei 2016
No comments:
Post a Comment